Pil Penenang ini Seret Tora Sudiro ke Penjara
Pil Penenang ini Seret Tora Sudiro ke Penjara
Berita Lapak - Pil Penenang ini Seret Tora Sudiro ke Penjara, Dunia hiburan tanah air dikejutkan dengan diciduknya aktor Tora Sudiro beserta sang istri Mieke Amalia oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya dicokok di rumahnya, Bali View, Ciputat, tangerang Selatan, Kamis (3/8).
Keduanya langsung digelandang untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Sehari setelah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian akhirnya menahan Tora Sudiro. Pemeran Indro dalam film Warkop Reborn tersebut ditahan setelah hasil tes urine positif menggunakan obat penenang merk dumolid. Menurut pihak kepolisian obat dumolid yang dikonsumsi Tora Sudiro jenis psikotropika golongan Benzodiazepin yaitu obat keras.
"Obat dumolid adalah jenis psikotropika golongan Benzodiazepin yaitu obat keras," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8).
Tora dijebloskan ke penjara lantaran tak memiliki resep dokter mengonsumi obat dumolid. Terlebih saat dilakukan penangkapan ditemukan 30 butir dumolid di kediamannya.
Sementara untuk Mieke Amalia, tak ditahan pihak kepolisian. Perempuan kelahiran 24 April 1977 itu dibebaskan karena tidak terbukti menyimpan dumolid.
"Tora memiliki barang psikotropika (dumolid) dan tidak bisa membuktikannya dia membelinya dgn resep dokter, jadi dia diproses sesuai hukum," ujar Vivick.
Akibat perbuatan Tora Sudiro dinilai melanggar pasal 62 Nomor 15 tahun 1997 tentang penggunaan obat terlarang. Ia terancam penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta.
0 Response to "Pil Penenang ini Seret Tora Sudiro ke Penjara"
Post a Comment