Kuasa Hukum Ahok Sebut Bawa 12 Bukti Perselingkuhan
Kuasa Hukum Ahok Sebut Bawa 12 Bukti Perselingkuhan
Berita Lapak - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah 12 bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.
"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016. Ketika itu Julianto sedang menemani istrinya usai menjalani proses persalinan. Berita Indonesia
"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.
Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp. Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).
"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan. Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara.
0 Response to "Kuasa Hukum Ahok Sebut Bawa 12 Bukti Perselingkuhan"
Post a Comment